Wajib Tahu! Prosedur Perawatan Pasien COVID-19 Berdasarkan Gejala
Indonesia tercatat memiliki 27.233 kasus baru COVID-19 pada Minggu (4/7/2021). Total pasien aktif saat ini diperkirakan sebanyak 295.228 pasien. Penambahan terbanyak masih terjadi di DKI Jakarta, yang mana total kasus harian mencapai 10.485 kasus. Selanjutnya ada Jawa Barat di peringkat dua dengan 4.458 kasus. Kemudian disusul Jawa Tengah dengan 2.955 kasus baru.
Detail perkembangan kasus COVID-19 per Minggu (4/7/2021), sebagai berikut :
- Kasus positif bertambah 27.233 menjadi 2.284.084
- Pasien sembuh bertambah 12.127 menjadi 1.928.274
- Pasien meninggal bertambah 555 menjadi 60.582
Peningkatan jumlah pasien COVID-19 setiap harinya, tentu sangat mempengaruhi kesediaan ruang perawatan di Rumah Sakit. Menyikapi hal ini Kementerian Kesehatan RI pun merilis pernyataan di akun media sosial Instagram, tentang tata cara perawatan pasien COVID-19 berdasarkan gejalanya.
1. Pasien COVID-19 Tanpa Gejala
Pasien COVID-19 tanpa gejala, berikut tata laksana perawatannya:
Gejala: frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi berada pada/lebih dari 95%.
Tempat Perawatan: isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti RS Darurat.
Terapi: Konsumsi vitamin C, vitamin D, dan zinc. Namun, obat-obatan tersebut harus berdasarkan resep dokter. Jadi, sebaiknya lakukan konsultasi dengan nakes maupun petugas Puskesmas terlebih dahulu.
Lama Perawatan: Minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
2. Pasien COVID-19 Gejala Ringan
Berbeda dengan pasien tanpa gejala, untuk pasien COVID-19 yang memiliki gejala ringan, tata laksana perawatannya, yaitu:
Gejala:
- Demam
- Batuk (umumnya batuk kering ringan)
- Kelelahan ringan
- Anoreksia
- Sakit kepala
- Kehilangan indra penciuman/anosmia
- Kehilangan indra pengecapan/ageusia
- Malgia dan nyeri tulang
- Nyeri tenggorokan
- Pilek dan bersin
- Mual, muntah, dan nyeri perut
- Diare
- Konjungtivitas/mata merah
- Kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki
- Frekuensi napas 12-20 kali per menit
- Saturasi oksigen berada pada/di atas angka 95%
Tempat Perawatan: Isolasi mandiri di rumah dengan catatan memenuhi syarat rumah dan proses terapi. Bisa juga melakukan isolasi di fasilitas isolasi pemerintah, seperti RS Darurat, RS, maupun RS rujukan COVID-19.
Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, Azitromisin, vitamin C, D, dan zinc. Ingat, jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes sebelumnya.
Lama Perawatan: Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
3. Perawatan Pasien COVID-19 dengan Gejala Sedang
Perawatan bagi pasien COVID-19 yang memiliki gejala sedang adalah sebagai berikut.
Gejala:
- Demam
- Batuk (umumnya batuk kering ringan)
- Kelelahan ringan
- Anoreksia
- Sakit kepala
- Kehilangan indra penciuman/anosmia
- Kehilangan indra pengecapan/ageusia
- Malgia dan nyeri tulang
- Nyeri tenggorokan
- Pilek dan bersin
- Mual, muntah, dan nyeri perut
- Diare
- Konjungtivitas/mata merah
- Kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki
- Frekuensi napas 20-30 per menit
- Saturasi oksigen kurang dari 95%
- Sesak napas tanpa distress pernapasan
Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).
4. Pasien COVID-19 dengan Gejala Berat-Kritis
Sementara bagi pasien COVID-19 yang dinyatakan kritis, cara perawatannya meliputi:
Gejala:
- Demam
- Batuk (umumnya batuk kering ringan)
- Kelelahan ringan
- Anoreksia
- Sakit kepala
- Kehilangan indra penciuman/anosmia
- Kehilangan indra pengecapan/ageusia
- Malgia dan nyeri tulang
- Nyeri tenggorokan
- Pilek dan bersin
- Mual, muntah, dan nyeri perut
- Diare
- Konjungtivitas/mata merah
- Kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki
- Frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit
- Saturasi oksigen kurang dari 95%
- Sesak napas dengan distress pernapasan
Dengan kondisi kritis, yakni ARDS/gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan failure.
Tempat Perawatan: HCU/ICU RS rujukan.
Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, HFNC/Ventilator, dan terapi tambahan.
Lama Perawatan: Isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien COVID-19 dengan gejala berat dinyatakan sembuh oleh DPJP jika hasil PCR negatif dan klinis membaik.
Berikut informasi mengenai tata laksana perawatan pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialami.
Selama masa perawatan, seluruh pasien COVID-19 juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup, serta rutin aktivitas fisik.
Ingat! keberhasilan kita menghadapi pandemi ini adalah dengan menjaga diri dan menerapkan prokes.
Salam Sehat!
Baca Juga : Ini Alasan Pentingnya Menjaga Imun Pasca Vaksin




Leave a Reply