Ade Fitrie Kirana Jadikan Hari Perlindungan Anak Sebagai Pengingat untuk Melindungi dan Menghargai Hak Anak
Ade Fitrie Kirana menyambut Hari Anak Internasional atau Hari Perlindungan Anak Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Juni dengan keprihatinan.
Bintang sinetron Islam KTP SCTV ini menilai pemerintah dan masyarakat belum berhasil melindungi dan menjaga hak-hak anak. Ia mencontohkan kasus penganiayaan terhadap anak di Kota Malang, Jawa Timur pada November tahun silam.
“Lalu yang paling miris adalah kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur oleh Herry Wirawan,” kata Ade Fitrie Kirana kepada pewarta di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022. Artis yang juga pebisnis kecantikan ini bersyukur Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
“Saya mencoba kilas balik dalam beberapa waktu kebelakang, masih terdapat beberapa kejadian yang menimpa anak-anak kita dan sangat membuat miris,” Ade Fitrie Kirana menguraikan.
Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) ini mengungkapkan, hak anak secara jelas telah dilindungi negara melalui Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan Indonesia juga mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak khususnya Pasal 19 yang jelas menyebut bahwa setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian,” dia menuturkan.
Ade Fitrie Kirana menyebutkan, tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
Baca Juga : Ade Fitrie Kirana Jadikan Hari Perlindungan Anak Sebagai Pengingat untuk Melindungi dan Menghargai Hak Anak




Leave a Reply